Tuesday, April 11, 2017
Tugas 2 Etika & Profesialisme TSI
SOAL:
1.Jelaskan perbandingan Cyber Law, Computer Crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber Crime!
2.Jealskan ruang lingkup UU no.19 tentang hak cipta dan prosedur pendaftaran HAKI!
3.Jelaskan tentang UU no. 36 tentang telekomunikasi dan keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi!
4.Jelaskan pokok-pokok pikiran dan implikasi pemberitahuan UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) peraturan lain yang terkait (Peraturan Bank Indonesia tentang internet Banking)!
JAWAB:
1.Cyber Law: Adalah aturan yang dibuat oleh suatu negara untuk membatasi prilaku masyarakat untuk penggunaan internet.
Computer Crime Act (Malaysia): Adalah UU yang berlaku untuk penduduk Malaysia tentang penyalahgunaan Teknologi Informasi.
Council of Europe Convention on Cybercrime: Merupakan organisasi yang berjutuan untuk melindungi masyarakat Internasional dari kejahatan penggunaan internet, organisasi ini dapat memantau penggunaan Internet di seluruh dunia.
2.Adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Lingkup hak cipta
Ciptaan Yang Dilindungi
Pasal 12 ayat 1 UU no. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu :
o Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
o Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
o Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
o Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime.
o Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi.
o Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
Pendaftaran hak cipta
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).
3.UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi adalah UU yang mengatur tentang penyelenggaraan dan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara dan pengguna telekomunikasi di Indonesia. Hal itu mencakup tentang asas & tujuan telekomunikasi, hak dan kewajiban penyelenggara dan pengguna telekomunikasi, penomoran, interkoneksi, tarif, dan perangkat telekomuniasi, juga ketentuan pidana dan sanksi. Didalam UU ini terdapat asas dan tujuan telekomunikasi di indonesia yaitu “Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa”
Keterbatasan UU ini adalah:
• Adanya keterbatasan UU yang dibuat sehingga hanya efektif sebagian karna kurang kuatnya hukum terhadap instansi pemerintah,korporasi dan sebagainya.
• Ragamnya peraturan perundangan di Indonesia dimana UU yang satu saling bertentangan
• Menghadapi kondisi demikian seharunya ada keberanian dan inovasi dari penegak hukum untuk mengefektifkan peraturan yang ada dengan melakukan interpretasi atau kontruksi hukum yang bersumber pada teori atau ilmu hukum,pendapat ahli, jurisprudensi, atau bersumber dari ide-ide dasar yang secara konseptual dapat dipertanggungjawabkan.
4.UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Pokok pikiran dalam UU ITE ini diantaranya:
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Peraturan lain yang berhubungan dengan UU ITE adalah peraturan dari Bank Indonesia mengenai transaksi E-banking. Internet banking merupakan layanan perbankan yang memiliki banyak sekali manfaatnya bagi pihak bank sebagai penyedia dan nasabah sebagai penggunanya. Transaksi melalui media layanan internet banking dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Didalam dunia perbankan terdapat pula resiko-resiko yang melekat pada layanan internet banking, seperti resiko strategi, resiko reputasi, resiko operasional termasuk resiko keamanan dan resiko hukum, resiko kredit, resiko pasar dan resiko likuiditas. Oleh sebab itu, Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas kegiatan perbankan di Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No.9/15/PBI/2007 Tentang Penerapan Manajemen Resiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Pada Bank Umum agar setiap bank yang menggunakan Teknologi Informasi khususnya internet banking dapat meminimalisir resiko-resiko yang timbul sehubungan dengan kegiatan tersebut sehingga mendapatkan manfaat yang maksimal dari internet banking. Lalu apa saja peraturan Bank Indonesia dalam solusi masalah ini,yaitu diantaranya:
• Bank Indonesia perlu melakukan audit terhadap Sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi yang digunakan oleh perbankan untuk setiap kurun waktu tertentu
• Memperketat/mengendalikan dengan cermat akses nasabah maupun pegawai kejaringan sistem ICT perbankan
• Perlu ketentuan (Peraturan atau UU)
• Perlu digunakan Perangkat Lunak Komputer Deteksi untuk aktifitas rekening nasabah
• Perlunya sosialisasi aktif dari perbankan kepada masyarakat/nasabah dan pegawai perbankan mengenai bentuk-bentuk kejahatan yang dapat terjadi dengan produk/layanan yang disediakannya
• Menambah persyaratan formulir identitas pada waktu pembukaan rekening baru untuk pemeriksaan pada database yang menghimpun daftar orang bermasalah dengan institusi keuangan.
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_siber
https://amaliakhasanahulfa.wordpress.com/2016/04/18/perbandingan-cyberlaw-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cybercrime/
https://andasiallagan92.wordpress.com/2014/04/15/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/
http://ria-ajah.blogspot.co.id/2011/03/keterbatasan-uu-telekomunikasi-dalam.html
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment