Belum selesai tentang jeleknya kerukunan antara umat beragama, sekarang banyak seklai alira-aliran sesat. Saya juga bingung sebenarnya siapa yang membuat ajaran itu, dan kenapa kebanyakan ajaran sesat itu adalah hasil penyelewengan dari agama islam? apakah aliran-aliran sesat itu adalah bentuk penyerangan terhadap agama satu dengan agama lain?
Thursday, November 14, 2013
Kerukunan Umat Beragama
Belum selesai tentang jeleknya kerukunan antara umat beragama, sekarang banyak seklai alira-aliran sesat. Saya juga bingung sebenarnya siapa yang membuat ajaran itu, dan kenapa kebanyakan ajaran sesat itu adalah hasil penyelewengan dari agama islam? apakah aliran-aliran sesat itu adalah bentuk penyerangan terhadap agama satu dengan agama lain?
Perbudakan di Zaman Modern
Menurut pendapat saya, perbudakan di zaman ini tidak terlalu di sadari langsung terhadap korbannya. Maksud dari di sadari langsung disini adalah, korban perbudakan sekarang lebih senang, padahal mereka tidak sadar telah dibudaki per-ekonomian nya oleh merk-merk terkenal untuk membeli produk mereka. Padahal mereka juga tidak terlalu membutuh kan produk produk itu. Sekarang beralih ke Human Trafficking, jadi manusia itu bisa "dijual" bagi oknum-oknum yang jahat. Biasanya korban dari pernjualan manusia ini dijadikan pembantu, buruh, kegiatan prostitute, dan mungkin dijadikan istri. Jangan kira penjualan manusia hanya terjadi di negara yang berekonomi rendah, di negara yang menjadi kiblat busana juga banyak terjadi penjualan manusia, yaitu Prancis. Hanya saja mungkin penjualan manusia di negara berkembang lebih ditekan beritanya, jadi masyarakat tidak banyak yang mengetahui tentang hal tersebut. Di Indonesia sendiri angka penjualan manusia terbilang tinggi, mungkin karena tingkat ekonomi yang rendah.
Rasisme adalah salah satu sebab terjadinya perselisihan antara manusia, kalau ditanya setuju atau tidak tentang panggilan rasis, seperti warna kulit, daerah asal, agama, suku, dan lain lain, setuju-setuju aja, toh kalo emang saya orang batak lalu di panggil batak saya tidak akan marah. Yang membuat perselisihan adalah cara kita bersikap, jadi semua manusia pasti benci dibedakan. Padahal memang semua manusia itu berbeda faktanya. Biasanya orang yang sering membeda-bedakan manusia secara rasis itu orang yang bodoh.
Rasisme adalah salah satu sebab terjadinya perselisihan antara manusia, kalau ditanya setuju atau tidak tentang panggilan rasis, seperti warna kulit, daerah asal, agama, suku, dan lain lain, setuju-setuju aja, toh kalo emang saya orang batak lalu di panggil batak saya tidak akan marah. Yang membuat perselisihan adalah cara kita bersikap, jadi semua manusia pasti benci dibedakan. Padahal memang semua manusia itu berbeda faktanya. Biasanya orang yang sering membeda-bedakan manusia secara rasis itu orang yang bodoh.
Indonesia Sebagai Negara Hukum
Para pendiri negara waktu itu
terus memperjuangkan gagasan Negara hukum. Ketika para pendiri negara bersidang
dalam BPUPKI tanggal 28 Mei –1 Juni 1945 dan tanggal 10-17 Juli 1945 gagasan
dan konsep Konstitusi Indonesia dibicarakan oleh para anggota BPUPKI. Melalui
sidang-sidang tersebut dikemukakan istilah rechsstaat (Negara Hukum) oleh Mr.
Muhammad Yamin (Abdul Hakim G Nusantara, 2010:2 dalam Triharso 2013). Dalam
sidang–sidang tersebut muncul berbagai gagasan dan konsep alternatif tentang
ketatanegaraan seperti: negara sosialis, negara serikat dikemukakan oleh para
pendiri negara. Perdebatan pun dalam sidang terjadi, namun karena dilandasi
tekad bersama untuk merdeka, jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi
(nasionalisme) dari para pendiri negara, menjunjung tinggi azas kepentingan
bangsa, secara umum menerima konsep Negara hukum dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
Dasar yuridis bagi negara
Indonesia sebagai negara hukum tertera pada Pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI 1945
(amandemen ketiga), “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” Konsep negara hukum
mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan demokratis, dan terlindungi hak
azasi manusia, serta kesejahteraan yang berkeadilan. Bukti lain yang menjadi
dasar yuridis bagi keberadaan negara hokum Indonesia dalam arti material, yaitu
pada: Bab XIV Pasal 33 dan Pasal 34 UUD Negara RI 1945, bahwa negara turut
aktif dan bertanggungjawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
Dalam dekade abad 20 konsep
negara hukum mengarah pada pengembangan negara hukum dalam arti material. Arah
tujuannya memperluas peran pemerintah terkait dengan tuntutan dan dinamika
perkembangan jaman. Konsep negara hukum material yang dikembangkan di abad ini
sedikitnya memiliki sejumlah ciri yang melekat pada negara hokum atau
Rechtsstaat, yaitu sebagai berikut.
a. HAM terjamin oleh
undang-undang
b. Supremasi hukum
c. Pembagian kekuasaan ( Trias
Politika) demi kepastian hukum
d. Kesamaan kedudukan di depan
hukum
e. Peradilan administrasi dalam
perselisihan
f. Kebebasan menyatakan pendapat,
bersikap dan berorganisasi
g. Pemilihan umum yang bebas
h. Badan kehakiman yang bebas dan
tidak memihak
Makna negara Indonesia sebagai
negara hukum dinamis, esensinya adalah hukum nasional Indonesia harus tampil
akomodatif, adaptif dan progresif. Akomodatif artinya mampu menyerap, menampung
keinginan masyarakat yang dinamis. Makna hukum seperti ini menggambarkan
fungsinya sebagai pengayom, pelindung masyarakat. Adaptif, artinya mampu
menyesuaikan dinamika perkembangan jaman, sehingga tidak pernah usang.
Progresif, artinya selalu berorientasi kemajuan, perspektif masa depan. Makna
hukum seperti ini menggambarkan kemampuan hukum nasional untuk tampil dalam
praktiknya mencairkan kebekuan-kebekuan dogmatika. Hukum dapat menciptakan
kebenaran yang berkeadilan bagi setiap anggota masyarakat.
Dimana pun suatu negara hukum
tujuan pokoknya adalah melindungi hak azasi manusia dan menciptakan kehidupan
bagi warga yang demokratis. Keberadaan suatu negara hukum menjadi prasyarat
bagi terselenggaranya hak azasi manusia dan kehidupan demokratis. Dasar
filosofi perlunya perlindungan hukum terhadap hak azasi manusia adalah bahwa
hak azasi manusia adalah hak dasar kodrati setiap orang yang keberadaannya
sejak berada dalam kandungan, dan ada sebagai pemberian Tuhan, negara wajib
melindunginya. Perlindungan hak azasi manusia di Indonesia secara yuridis
didasarkan pada UUD Negara RI 1945.
Saturday, October 26, 2013
Pemuda Sebagai Penerus Bangsa
Pemuda/pemudi merupakan suatu identitas dan penerus perjuangan generasi terdahulu untuk mewujukan cita-cita bangsa. Pemuda menjadi harapan dalam setiap kemajuan di dalam suatu bangsa, Pemuda lah yang dapat merubah pandangan orang terhadap suatu bangsa dan menjadi tumpuan para generasi terdahulu untuk mengembangkan suatu bangsa dengan ide-ide ataupun gagasan yang berilmu, wawasan yang luas, serta berdasarkan kepada nilai-nilai dan norma yang berlaku di dalam masyarakat.
Pemuda-pemuda generasi sekarang sangat berbeda dengan generasi terdahulu dari segi pergaulan atau sosialisasi, cara berpikir, dan cara menyelesaikan masalah. Pemuda-pemuda zaman dahulu lebih berpikir secara rasional dan jauh ke depan. Dalam arti, mereka tidak asal dalam berpikir maupun bertindak, tetapi mereka merumuskannya secara matang dan mengkajinya kembali dengan melihat dampak-dampak yang akan muncul dari berbagai aspek. Pemuda zaman dahulu juga aktif dalam berbagai kegiatan sosial. Contohnya saja, sejarah telah mencatat kiprah-kiprah pemuda Indonesia dalam memerdekakan Negara ini. Bung Tomo, Bung Hatta, Ir. Soekarno, Sutan Syahrir, dan lain-lain rela mengorbankan harta, bahkan mempertaruhkan nyawa mereka untuk kepentingan bersama, yaitu kemerdekaan Indonesia.
Sedangkan pemuda zaman sekarang, masih terkesan acuh terhadap masalah-masalah sosial di lingkungannya. Pemuda-pemuda saat ini telah terpengaruh dalam hal pergaulan bebas, penyalahgunaan narkotika, kenakalan remaja, bahkan kemajuan teknologi pun yang seharusnya membuat mereka lebih terfasilitasi untuk menambah wawasan ataupun bertukar informasi justru malah disalahgunakan. Tidak jarang kaum-kaum muda saat ini yang menggunakan internet untuk hal-hal yang tidak sepatutnya dilakukan seorang pemuda, seperti membuka situs-situs porno dan sebagainya.
Peranan pemuda saat ini dalam sosialisasi bermasyarakat menurun drastis. Mereka lebih mengutamakan kesenangan untuk dirinya sendiri dan lebih sering bermain-main dengan kelompoknya. Padahal, dulu biasanya pemuda lah yang berperan aktif dalam menyukseskan kegiatan-kegiatan di masyarakat seperti acara keagamaan, peringatan Hari Kemerdekaan, kerja bakti dan lain-lain. Seandainya saja pemuda-pemuda zaman dahulu seperti Ir. Soekarno, Bung Hatta, Bung Tomo dan lain-lain masih hidup pasti mereka sedih melihat pemuda-pemuda sekarang ini yang lebih mementingkan kesenangan pribadi. Generasi yang menjadi harapan mereka melanjutkan perjuangan mereka, tidak punya lagi semangat nasionalisme.
Sebagai pemuda kita harus sadar diri Negara ini membutuhkan pendekar sakti untuk mewujudkan kesejahteraan di lingkungan masyarakat. Mungkin di mata kita pemerintah sendiri tidak cukup baik mengusahakan kesejahteraan bangsa ini, tetapi kita tinggal di negeri ini. Dampak dari baik atau buruknya negeri ini, secara langsung maupun tidak langsung pasti akan berhubungan dengan kehidupan kita di negeri ini. Jadi jangan hanya bisa mengkritik, menyanggah, atau mencela saja, itu semua tidak dapat membangun Negara kita. Tetapi terjunlah langsung seperti bergabung dalam kegiatan politik, organisasi masyarakat, dan sebagainya. Belajarlah untuk peduli terhadap bangsa dan lingkungan sekitar.
Masyarakat masih membutuhkan pemuda-pemudi yang memiliki kematangan intelektual, kreatif, percaya diri, inovatif, memiliki kesetiakawanan sosial dan semangat nasionalisme yang tinggi dalam pembangunan nasional. Pemuda diharapkan mampu bertanggung jawab dalam membina kesatuan dan persatuan NKRI, serta mengamalkan nilai-nilai yang ada di dalam pancasila agar terciptanya kedamaian, kesejahteraan umum, serta kerukunan antar bangsa. Bangun pemuda-pemudi Indonesia. Tanamkan semangat yang berkobar di dadamu. Bersatulah membangun Negara tercinta. Seperti isi sumpah pemuda yang di ikrarkan pada tanggal 28 Oktober 1928 “satu tumpah darah, satu bangsa dan satu bahasa”. Semoga Negara kita ini tetap bersatu seperti slogan budaya bangsa yang tercermin dalam Bhineka Tunggal Ika. Berkarya lah pemuda-pemudi Indonesia, Majukan Negara Kita, Jadilah Soekarno dan Moh Hatta berikutnya yang memiliki semangat juang tinggi dalam membangun bangsa.
Sumpah Pemuda
Tanggal 28 Oktober merupakan tanggal yang sangat bersejarah dan bermakna bagi bangsa Indonesia. Pada tanggal 28 Oktober 1928 adalah tonggak bersatunya seluruh pemuda & pemudi Indonesia Yang Dinyatakan dalam “Sumpah Pemuda”. Butuh perjuangan yang sangat berat untuk menyatukan seluruh bangsa Indonesia yang terdiri atas beragam suku, budaya, agama dan bahasa.
Berikut adalah Teks Sumpah Pemuda
Sumpah Pemuda versi orisinal / tulisan asli
Pertama : Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.
Kedoea : Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Ketiga : Kami poetera dan poeteri Indonesia, mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.
Jika kita cermati point demi point, maka kita akan menemukan makna yang begitu dalam yang terdapat dalam Sumpah ini. Untuk Point pertama yang menyatakan bahwa ” Kami putra-putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia”. Pada point pertama ini memiliki makna bahwa seluruh pemuda-pemudi Indonesia
berjanji untuk bertanah air satu tanah satu indonesia. Selanjutnya pada point kedua bermakna bahwa sebagai bangsa indonesia akan selalu berpegang teguh untuk selalu berjanji untuk selalu berbangasa satu, bangsa Indonesia. Dan yang terakhir memiliki makna bahwa putra-putri Indenesia akan selalu menjunjung tinggi bahasa persatuan dan kesatuan untuk selalu berbahasa Indonesia.
Jelas dari ketiga sumpah ini memiliki makna yang begitu dalam sebagai pemuda-pemudi Indonesia. Sumpah Ini pasti akan selalu terpatri di hati setiap bangsa indonesia. Walaupun banyak hal yang terjadi yang tidak sejalan dengan isi dari sumpah pemuda. Seperti halnya tawuran, adanya paham yang mengunggulkan pada daerah sendiri, serta rasa cinta tanah air yang sudah mulai memudar. Kembali lagi hal ini kembali lagi pada individu masing-masing, apa tetap konsisten untuk selalu berpegang teguh pada “sumpah” ini atau tidak. Tentunya sebagai generasi muda khususnya saya sebagai penulis berharap agar kita sebagai bangsa indonesia generasi muda agar selalu berkeyakinan bahwa bila kita bersatu dengan sumpah ini sehingga yang namanya egoisme, arogansi, dan apatis tidak akan ada lagi di benak bangsa Iindonesia. Seperti semboyan Negara Republik Indonesia “Bhineka Tunggal Ika”, meskipun berbeda-beda tetap satu juga.
Saturday, September 28, 2013
Miss World tahun 2013 di mahkotakan kepada miss Philippines, Megan Lynne Young. Acara itu di adakan di Bali, 28 september 2013. Karena ajang Miss World ini di adakan di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, mereka agak sedikit tidak setuju. Padahal ajang tersebut bisa menjadi "promosi" kepada bangsa sendiri. Tentang baik atau tidaknya acara itu kembali lagi kepada diri sendiri, kalau menganggap tidak baik ya tidak usah ditonton. Karena ajang Miss World, Indonesia mungkin jadi lebih dikenal oleh masyarakat dunia, ditonton berjuta pasang mata diseluruh dunia dan pastinya jumlah turis yang datang ke Bali pasti bertambah, dan mungkin menambah pendapatan negara.
Thursday, September 19, 2013
Differential Gear
Wenkel Engine
Subscribe to:
Posts (Atom)





















