Thursday, November 14, 2013

Kerukunan Umat Beragama

     Orang yang melihat Indonesia pada zaman daulu takjub dengan kerukunannya dalam kehidupan, sikap bergotong royong yang erat, saling sapa jika bertemu, ramah terhadap siapa saja, termasuk ramah terhadap orang yang beda keyakinanya. Namun makin hari makin hilang semua yang di takjubkan dunia kepada neggeri ini, sikap gotong royong mulai pudar, saling sapa hanya kepada orang dikenal, masyarakat yang mementingkan individual, dan perpecahan dimana-mana. Tidak tahu pasti apa yang terjadi kepada negeri ini, apa mungkin manusia sekarang lebih pintar dalam bertindak, jadi hanya mau bila menguntungkan saja. Yang paling panas adalah rusaknya kerukunan umat beragama, seharusnya umat beragama itu rukun, karena mereka umat beragama yang diajari cara menghormati orang lain khususnya yang beda kepercayaan. Tapi kenyataannya umat beragama mudah sekali di adu domba, rendahnya kerukunan umat beragam ini berlanjut sampai menjelek-jelekan agama yang lain sungguh sikap yang memalukan sebagai umat beragama.
     Belum selesai tentang jeleknya kerukunan antara umat beragama, sekarang banyak seklai alira-aliran sesat. Saya juga bingung sebenarnya siapa yang membuat ajaran itu, dan kenapa kebanyakan ajaran sesat itu adalah hasil penyelewengan dari agama islam? apakah aliran-aliran sesat itu adalah bentuk penyerangan terhadap agama satu dengan agama lain?

Perbudakan di Zaman Modern

     Menurut pendapat saya, perbudakan di zaman ini tidak terlalu di sadari langsung terhadap korbannya. Maksud dari di sadari langsung disini adalah, korban perbudakan sekarang lebih senang, padahal mereka tidak sadar telah dibudaki per-ekonomian nya oleh merk-merk terkenal untuk membeli produk mereka. Padahal mereka juga tidak terlalu membutuh kan produk produk itu. Sekarang beralih ke Human Trafficking, jadi manusia itu bisa "dijual" bagi oknum-oknum yang jahat. Biasanya korban dari pernjualan manusia ini dijadikan pembantu, buruh, kegiatan prostitute, dan mungkin dijadikan istri. Jangan kira penjualan manusia hanya terjadi di negara yang berekonomi rendah, di negara yang menjadi kiblat busana juga banyak terjadi penjualan manusia, yaitu Prancis. Hanya saja mungkin penjualan manusia di negara berkembang lebih ditekan beritanya, jadi masyarakat tidak banyak yang mengetahui tentang hal tersebut. Di Indonesia sendiri angka penjualan manusia terbilang tinggi, mungkin karena tingkat ekonomi yang rendah.
     Rasisme adalah salah satu sebab terjadinya perselisihan antara manusia, kalau ditanya setuju atau tidak tentang panggilan rasis, seperti warna kulit, daerah asal, agama, suku, dan lain lain, setuju-setuju aja, toh kalo emang saya orang  batak lalu di panggil batak saya tidak akan marah. Yang membuat perselisihan adalah cara kita bersikap, jadi semua manusia pasti benci dibedakan. Padahal memang semua manusia itu berbeda faktanya. Biasanya orang yang sering membeda-bedakan manusia secara rasis itu orang yang bodoh.

Indonesia Sebagai Negara Hukum


































          Istilah negara hukum secara terminologis terjemahan dari kata Rechtsstaat atau Rule of law. Para ahli hukum di daratan Eropa Barat lazim menggunakan istilah Rechtsstaat, sementara tradisi Anglo–Saxon menggunakan istilah Rule of Law. Di Indonesia, istilah Rechtsstaat dan Rule of law biasa diterjemahkan dengan istilah “Negara Hukum” (Winarno, 2007 dalam Triharso 2013). Gagasan negara hukum di Indonesia yang demokratis telah dikemukakan oleh para pendiri negara Republik Indonesia (Dr. Tjipto Mangoenkoesoemo dan kawan-kawan) sejak hampir satu abad yang lalu. Cita – cita negara hukum yang demokratis telah lama bersemi dan berkembang dalam pikiran dan hati para perintis kemerdekaan bangsa Indonesia. Apabila ada pendapat yang mengatakan cita negara hukum yang demokratis pertama kali dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah tidak memiliki dasar historis dan bias menyesatkan.

Para pendiri negara waktu itu terus memperjuangkan gagasan Negara hukum. Ketika para pendiri negara bersidang dalam BPUPKI tanggal 28 Mei –1 Juni 1945 dan tanggal 10-17 Juli 1945 gagasan dan konsep Konstitusi Indonesia dibicarakan oleh para anggota BPUPKI. Melalui sidang-sidang tersebut dikemukakan istilah rechsstaat (Negara Hukum) oleh Mr. Muhammad Yamin (Abdul Hakim G Nusantara, 2010:2 dalam Triharso 2013). Dalam sidang–sidang tersebut muncul berbagai gagasan dan konsep alternatif tentang ketatanegaraan seperti: negara sosialis, negara serikat dikemukakan oleh para pendiri negara. Perdebatan pun dalam sidang terjadi, namun karena dilandasi tekad bersama untuk merdeka, jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi (nasionalisme) dari para pendiri negara, menjunjung tinggi azas kepentingan bangsa, secara umum menerima konsep Negara hukum dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dasar yuridis bagi negara Indonesia sebagai negara hukum tertera pada Pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI 1945 (amandemen ketiga), “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” Konsep negara hukum mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan demokratis, dan terlindungi hak azasi manusia, serta kesejahteraan yang berkeadilan. Bukti lain yang menjadi dasar yuridis bagi keberadaan negara hokum Indonesia dalam arti material, yaitu pada: Bab XIV Pasal 33 dan Pasal 34 UUD Negara RI 1945, bahwa negara turut aktif dan bertanggungjawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.

Dalam dekade abad 20 konsep negara hukum mengarah pada pengembangan negara hukum dalam arti material. Arah tujuannya memperluas peran pemerintah terkait dengan tuntutan dan dinamika perkembangan jaman. Konsep negara hukum material yang dikembangkan di abad ini sedikitnya memiliki sejumlah ciri yang melekat pada negara hokum atau Rechtsstaat, yaitu sebagai berikut.

a. HAM terjamin oleh undang-undang
b. Supremasi hukum
c. Pembagian kekuasaan ( Trias Politika) demi kepastian hukum
d. Kesamaan kedudukan di depan hukum
e. Peradilan administrasi dalam perselisihan
f. Kebebasan menyatakan pendapat, bersikap dan berorganisasi
g. Pemilihan umum yang bebas
h. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak

Makna negara Indonesia sebagai negara hukum dinamis, esensinya adalah hukum nasional Indonesia harus tampil akomodatif, adaptif dan progresif. Akomodatif artinya mampu menyerap, menampung keinginan masyarakat yang dinamis. Makna hukum seperti ini menggambarkan fungsinya sebagai pengayom, pelindung masyarakat. Adaptif, artinya mampu menyesuaikan dinamika perkembangan jaman, sehingga tidak pernah usang. Progresif, artinya selalu berorientasi kemajuan, perspektif masa depan. Makna hukum seperti ini menggambarkan kemampuan hukum nasional untuk tampil dalam praktiknya mencairkan kebekuan-kebekuan dogmatika. Hukum dapat menciptakan kebenaran yang berkeadilan bagi setiap anggota masyarakat.


Dimana pun suatu negara hukum tujuan pokoknya adalah melindungi hak azasi manusia dan menciptakan kehidupan bagi warga yang demokratis. Keberadaan suatu negara hukum menjadi prasyarat bagi terselenggaranya hak azasi manusia dan kehidupan demokratis. Dasar filosofi perlunya perlindungan hukum terhadap hak azasi manusia adalah bahwa hak azasi manusia adalah hak dasar kodrati setiap orang yang keberadaannya sejak berada dalam kandungan, dan ada sebagai pemberian Tuhan, negara wajib melindunginya. Perlindungan hak azasi manusia di Indonesia secara yuridis didasarkan pada UUD Negara RI 1945.