Belum selesai tentang jeleknya kerukunan antara umat beragama, sekarang banyak seklai alira-aliran sesat. Saya juga bingung sebenarnya siapa yang membuat ajaran itu, dan kenapa kebanyakan ajaran sesat itu adalah hasil penyelewengan dari agama islam? apakah aliran-aliran sesat itu adalah bentuk penyerangan terhadap agama satu dengan agama lain?
Thursday, November 14, 2013
Kerukunan Umat Beragama
Belum selesai tentang jeleknya kerukunan antara umat beragama, sekarang banyak seklai alira-aliran sesat. Saya juga bingung sebenarnya siapa yang membuat ajaran itu, dan kenapa kebanyakan ajaran sesat itu adalah hasil penyelewengan dari agama islam? apakah aliran-aliran sesat itu adalah bentuk penyerangan terhadap agama satu dengan agama lain?
Perbudakan di Zaman Modern
Menurut pendapat saya, perbudakan di zaman ini tidak terlalu di sadari langsung terhadap korbannya. Maksud dari di sadari langsung disini adalah, korban perbudakan sekarang lebih senang, padahal mereka tidak sadar telah dibudaki per-ekonomian nya oleh merk-merk terkenal untuk membeli produk mereka. Padahal mereka juga tidak terlalu membutuh kan produk produk itu. Sekarang beralih ke Human Trafficking, jadi manusia itu bisa "dijual" bagi oknum-oknum yang jahat. Biasanya korban dari pernjualan manusia ini dijadikan pembantu, buruh, kegiatan prostitute, dan mungkin dijadikan istri. Jangan kira penjualan manusia hanya terjadi di negara yang berekonomi rendah, di negara yang menjadi kiblat busana juga banyak terjadi penjualan manusia, yaitu Prancis. Hanya saja mungkin penjualan manusia di negara berkembang lebih ditekan beritanya, jadi masyarakat tidak banyak yang mengetahui tentang hal tersebut. Di Indonesia sendiri angka penjualan manusia terbilang tinggi, mungkin karena tingkat ekonomi yang rendah.
Rasisme adalah salah satu sebab terjadinya perselisihan antara manusia, kalau ditanya setuju atau tidak tentang panggilan rasis, seperti warna kulit, daerah asal, agama, suku, dan lain lain, setuju-setuju aja, toh kalo emang saya orang batak lalu di panggil batak saya tidak akan marah. Yang membuat perselisihan adalah cara kita bersikap, jadi semua manusia pasti benci dibedakan. Padahal memang semua manusia itu berbeda faktanya. Biasanya orang yang sering membeda-bedakan manusia secara rasis itu orang yang bodoh.
Rasisme adalah salah satu sebab terjadinya perselisihan antara manusia, kalau ditanya setuju atau tidak tentang panggilan rasis, seperti warna kulit, daerah asal, agama, suku, dan lain lain, setuju-setuju aja, toh kalo emang saya orang batak lalu di panggil batak saya tidak akan marah. Yang membuat perselisihan adalah cara kita bersikap, jadi semua manusia pasti benci dibedakan. Padahal memang semua manusia itu berbeda faktanya. Biasanya orang yang sering membeda-bedakan manusia secara rasis itu orang yang bodoh.
Indonesia Sebagai Negara Hukum
Para pendiri negara waktu itu
terus memperjuangkan gagasan Negara hukum. Ketika para pendiri negara bersidang
dalam BPUPKI tanggal 28 Mei –1 Juni 1945 dan tanggal 10-17 Juli 1945 gagasan
dan konsep Konstitusi Indonesia dibicarakan oleh para anggota BPUPKI. Melalui
sidang-sidang tersebut dikemukakan istilah rechsstaat (Negara Hukum) oleh Mr.
Muhammad Yamin (Abdul Hakim G Nusantara, 2010:2 dalam Triharso 2013). Dalam
sidang–sidang tersebut muncul berbagai gagasan dan konsep alternatif tentang
ketatanegaraan seperti: negara sosialis, negara serikat dikemukakan oleh para
pendiri negara. Perdebatan pun dalam sidang terjadi, namun karena dilandasi
tekad bersama untuk merdeka, jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi
(nasionalisme) dari para pendiri negara, menjunjung tinggi azas kepentingan
bangsa, secara umum menerima konsep Negara hukum dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
Dasar yuridis bagi negara
Indonesia sebagai negara hukum tertera pada Pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI 1945
(amandemen ketiga), “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” Konsep negara hukum
mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan demokratis, dan terlindungi hak
azasi manusia, serta kesejahteraan yang berkeadilan. Bukti lain yang menjadi
dasar yuridis bagi keberadaan negara hokum Indonesia dalam arti material, yaitu
pada: Bab XIV Pasal 33 dan Pasal 34 UUD Negara RI 1945, bahwa negara turut
aktif dan bertanggungjawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
Dalam dekade abad 20 konsep
negara hukum mengarah pada pengembangan negara hukum dalam arti material. Arah
tujuannya memperluas peran pemerintah terkait dengan tuntutan dan dinamika
perkembangan jaman. Konsep negara hukum material yang dikembangkan di abad ini
sedikitnya memiliki sejumlah ciri yang melekat pada negara hokum atau
Rechtsstaat, yaitu sebagai berikut.
a. HAM terjamin oleh
undang-undang
b. Supremasi hukum
c. Pembagian kekuasaan ( Trias
Politika) demi kepastian hukum
d. Kesamaan kedudukan di depan
hukum
e. Peradilan administrasi dalam
perselisihan
f. Kebebasan menyatakan pendapat,
bersikap dan berorganisasi
g. Pemilihan umum yang bebas
h. Badan kehakiman yang bebas dan
tidak memihak
Makna negara Indonesia sebagai
negara hukum dinamis, esensinya adalah hukum nasional Indonesia harus tampil
akomodatif, adaptif dan progresif. Akomodatif artinya mampu menyerap, menampung
keinginan masyarakat yang dinamis. Makna hukum seperti ini menggambarkan
fungsinya sebagai pengayom, pelindung masyarakat. Adaptif, artinya mampu
menyesuaikan dinamika perkembangan jaman, sehingga tidak pernah usang.
Progresif, artinya selalu berorientasi kemajuan, perspektif masa depan. Makna
hukum seperti ini menggambarkan kemampuan hukum nasional untuk tampil dalam
praktiknya mencairkan kebekuan-kebekuan dogmatika. Hukum dapat menciptakan
kebenaran yang berkeadilan bagi setiap anggota masyarakat.
Dimana pun suatu negara hukum
tujuan pokoknya adalah melindungi hak azasi manusia dan menciptakan kehidupan
bagi warga yang demokratis. Keberadaan suatu negara hukum menjadi prasyarat
bagi terselenggaranya hak azasi manusia dan kehidupan demokratis. Dasar
filosofi perlunya perlindungan hukum terhadap hak azasi manusia adalah bahwa
hak azasi manusia adalah hak dasar kodrati setiap orang yang keberadaannya
sejak berada dalam kandungan, dan ada sebagai pemberian Tuhan, negara wajib
melindunginya. Perlindungan hak azasi manusia di Indonesia secara yuridis
didasarkan pada UUD Negara RI 1945.
Subscribe to:
Posts (Atom)
