Para pendiri negara waktu itu
terus memperjuangkan gagasan Negara hukum. Ketika para pendiri negara bersidang
dalam BPUPKI tanggal 28 Mei –1 Juni 1945 dan tanggal 10-17 Juli 1945 gagasan
dan konsep Konstitusi Indonesia dibicarakan oleh para anggota BPUPKI. Melalui
sidang-sidang tersebut dikemukakan istilah rechsstaat (Negara Hukum) oleh Mr.
Muhammad Yamin (Abdul Hakim G Nusantara, 2010:2 dalam Triharso 2013). Dalam
sidang–sidang tersebut muncul berbagai gagasan dan konsep alternatif tentang
ketatanegaraan seperti: negara sosialis, negara serikat dikemukakan oleh para
pendiri negara. Perdebatan pun dalam sidang terjadi, namun karena dilandasi
tekad bersama untuk merdeka, jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi
(nasionalisme) dari para pendiri negara, menjunjung tinggi azas kepentingan
bangsa, secara umum menerima konsep Negara hukum dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
Dasar yuridis bagi negara
Indonesia sebagai negara hukum tertera pada Pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI 1945
(amandemen ketiga), “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” Konsep negara hukum
mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan demokratis, dan terlindungi hak
azasi manusia, serta kesejahteraan yang berkeadilan. Bukti lain yang menjadi
dasar yuridis bagi keberadaan negara hokum Indonesia dalam arti material, yaitu
pada: Bab XIV Pasal 33 dan Pasal 34 UUD Negara RI 1945, bahwa negara turut
aktif dan bertanggungjawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
Dalam dekade abad 20 konsep
negara hukum mengarah pada pengembangan negara hukum dalam arti material. Arah
tujuannya memperluas peran pemerintah terkait dengan tuntutan dan dinamika
perkembangan jaman. Konsep negara hukum material yang dikembangkan di abad ini
sedikitnya memiliki sejumlah ciri yang melekat pada negara hokum atau
Rechtsstaat, yaitu sebagai berikut.
a. HAM terjamin oleh
undang-undang
b. Supremasi hukum
c. Pembagian kekuasaan ( Trias
Politika) demi kepastian hukum
d. Kesamaan kedudukan di depan
hukum
e. Peradilan administrasi dalam
perselisihan
f. Kebebasan menyatakan pendapat,
bersikap dan berorganisasi
g. Pemilihan umum yang bebas
h. Badan kehakiman yang bebas dan
tidak memihak
Makna negara Indonesia sebagai
negara hukum dinamis, esensinya adalah hukum nasional Indonesia harus tampil
akomodatif, adaptif dan progresif. Akomodatif artinya mampu menyerap, menampung
keinginan masyarakat yang dinamis. Makna hukum seperti ini menggambarkan
fungsinya sebagai pengayom, pelindung masyarakat. Adaptif, artinya mampu
menyesuaikan dinamika perkembangan jaman, sehingga tidak pernah usang.
Progresif, artinya selalu berorientasi kemajuan, perspektif masa depan. Makna
hukum seperti ini menggambarkan kemampuan hukum nasional untuk tampil dalam
praktiknya mencairkan kebekuan-kebekuan dogmatika. Hukum dapat menciptakan
kebenaran yang berkeadilan bagi setiap anggota masyarakat.
Dimana pun suatu negara hukum
tujuan pokoknya adalah melindungi hak azasi manusia dan menciptakan kehidupan
bagi warga yang demokratis. Keberadaan suatu negara hukum menjadi prasyarat
bagi terselenggaranya hak azasi manusia dan kehidupan demokratis. Dasar
filosofi perlunya perlindungan hukum terhadap hak azasi manusia adalah bahwa
hak azasi manusia adalah hak dasar kodrati setiap orang yang keberadaannya
sejak berada dalam kandungan, dan ada sebagai pemberian Tuhan, negara wajib
melindunginya. Perlindungan hak azasi manusia di Indonesia secara yuridis
didasarkan pada UUD Negara RI 1945.

No comments:
Post a Comment