Tuesday, May 16, 2017

Tugas 3 Etika & Profesialisme TSI

1.

1.1 Modal
Modal adalah sesuatu yang dapat digunakan untuk mendirikan atau memulai suatu usaha, modal bisa berupa uang dan tenaga / keahlian.
1.2 Target pasar 
Merupakan suatu kelompok konsumen yang menjadi sasaran pendekatan perusahaan agar mau membeli produk yang di pasarkannya. Penentuan target pasar sangat penting karena perusahaan tidak dapat melayani seluruh konsumen atau pembeli yang ada di pasar. Pembeli yang ada terlalu banyak dengan kebutuhan dan keinginan yang beragam atau bervariasi, sehingga perusahaan harus mengidentifikasi bagian pasar mana yang akan dilayaninya sebagai target pasar.
1.3 Differensiasi
Merupakan suatu upaya dari suatu perusahaan untuk membedakan produk yang dimilikinya dari produk-produk pesaing dalam sebuah sifat yang membuatnya lebih spesial atau diinginkan.
1.4 Hiring
Hiring atau rekrutmen merupakan proses/usaha untuk mendapatkan sejumlah SDM (karyawan) yang berkualitas untuk menduduki suatu jabatan/pekerjaan dalam suatu perusahaan.
1.5 Kontrak Kerja
Merupakan  suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban
1.6 Proses Pengadaan
Memperoleh barang ataupun jasa dari pihak di luar organisasi.   
1.7 Kontrak Bisnis
Merupakan perjanjian bisnis yang bentuknya tertulis. Dalam suatu Kontrak bisnis, ikatan kesepakatan di tuangkan dalam dalam suatu perjanjian yang bentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat mengajukan kontrak tersebut sebagai salah satu alat bukti.
1.8 Pakta Integritas (MoU)
Pakta Integritas merupakan pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

2. Pelayanan Informasi dan Dukungan (Information Support and Service)
Bagian Profesi pekerjaan ini membantu untuk memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan pelanggan, Bagian ini juga meliputi custumer service helpdek, kemudian tekhnikal support yang bekerja untuk membantu proses pekerjaan jika ada yang bermasalah dengan komputer secara umum. Kemudian Database Administrator yang sangat di perlukan untuk mengatur data-data yang di miliki oleh sebuah oraganisasi maupun perusahaan.

3. Java
Sun menawarkan tiga jenjang sertifikasi bagi programmer Java. Dari tingkat dasar ke advanced jenjang tersebut adalah: Sun Certified Programmer, Sun Certified Developer, dan Sun Certified Architect. Setiap jenjang sertifikasi membutuhkan jenjang sebelumnya. Contoh, untuk mengambil sertifikasi Developer Anda harus memiliki sertifikasi Programmer. Sun Certified Programmer adalah sertifikasi paling dasar dari Sun untuk programmer Java.
Sun Certified Developer adalah anak tangga selanjutnya dari sertifikasi Sun. Anda mungkin berpikir hanya perlu sekali lagi mengerjakan soal-soal pilihan ganda untuk menjadi seorang Certified Dava Developer, tetapi Sun menuntut lebih banyak dalam ujian untuk jenjang ini.

Tuesday, April 11, 2017

Tugas 2 Etika & Profesialisme TSI



SOAL:

1.Jelaskan perbandingan Cyber Law, Computer Crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber Crime!
2.Jealskan ruang lingkup UU no.19 tentang hak cipta dan prosedur pendaftaran HAKI!
3.Jelaskan tentang UU no. 36 tentang telekomunikasi dan keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi!
4.Jelaskan pokok-pokok pikiran dan implikasi pemberitahuan UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) peraturan lain yang terkait (Peraturan Bank Indonesia tentang internet Banking)!

JAWAB:

1.Cyber Law: Adalah aturan yang dibuat oleh suatu negara untuk membatasi prilaku masyarakat untuk penggunaan internet.
Computer Crime Act (Malaysia): Adalah UU yang berlaku untuk penduduk Malaysia tentang penyalahgunaan Teknologi Informasi.
Council of Europe Convention on Cybercrime: Merupakan organisasi yang berjutuan untuk melindungi masyarakat Internasional dari kejahatan penggunaan internet, organisasi ini dapat memantau penggunaan Internet di seluruh dunia.

2.Adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.

Lingkup hak cipta
Ciptaan Yang Dilindungi

Pasal 12 ayat 1 UU no. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu :
o Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
o Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
o Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
o Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime.
o Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi.
o Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

Pendaftaran hak cipta

Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).

3.UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi adalah UU yang mengatur tentang penyelenggaraan dan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara dan pengguna telekomunikasi di Indonesia. Hal itu mencakup tentang asas & tujuan telekomunikasi, hak dan kewajiban penyelenggara dan pengguna telekomunikasi, penomoran, interkoneksi, tarif, dan perangkat telekomuniasi, juga ketentuan pidana dan sanksi. Didalam UU ini terdapat asas dan tujuan telekomunikasi di indonesia yaitu “Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa”

Keterbatasan UU ini adalah:
• Adanya keterbatasan UU yang dibuat sehingga hanya efektif sebagian karna kurang kuatnya hukum terhadap instansi pemerintah,korporasi dan sebagainya.
• Ragamnya peraturan perundangan di Indonesia dimana UU yang satu saling bertentangan
• Menghadapi kondisi demikian seharunya ada keberanian dan inovasi dari penegak hukum untuk mengefektifkan peraturan yang ada dengan melakukan interpretasi atau kontruksi hukum yang bersumber pada teori atau ilmu hukum,pendapat ahli, jurisprudensi, atau bersumber dari ide-ide dasar yang secara konseptual dapat dipertanggungjawabkan.

4.UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Pokok pikiran dalam UU ITE ini diantaranya:

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

Peraturan lain yang berhubungan dengan UU ITE adalah peraturan dari Bank Indonesia mengenai transaksi E-banking. Internet banking merupakan layanan perbankan yang memiliki banyak sekali manfaatnya bagi pihak bank sebagai penyedia dan nasabah sebagai penggunanya. Transaksi melalui media layanan internet banking dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Didalam dunia perbankan terdapat pula resiko-resiko yang melekat pada layanan internet banking, seperti resiko strategi, resiko reputasi, resiko operasional termasuk resiko keamanan dan resiko hukum, resiko kredit, resiko pasar dan resiko likuiditas. Oleh sebab itu, Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas kegiatan perbankan di Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No.9/15/PBI/2007 Tentang Penerapan Manajemen Resiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Pada Bank Umum agar setiap bank yang menggunakan Teknologi Informasi khususnya internet banking dapat meminimalisir resiko-resiko yang timbul sehubungan dengan kegiatan tersebut sehingga mendapatkan manfaat yang maksimal dari internet banking. Lalu apa saja peraturan Bank Indonesia dalam solusi masalah ini,yaitu diantaranya:

• Bank Indonesia perlu melakukan audit terhadap Sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi yang digunakan oleh perbankan untuk setiap kurun waktu tertentu
• Memperketat/mengendalikan dengan cermat akses nasabah maupun pegawai kejaringan sistem ICT perbankan
• Perlu ketentuan (Peraturan atau UU)
• Perlu digunakan Perangkat Lunak Komputer Deteksi untuk aktifitas rekening nasabah
• Perlunya sosialisasi aktif dari perbankan kepada masyarakat/nasabah dan pegawai perbankan mengenai bentuk-bentuk kejahatan yang dapat terjadi dengan produk/layanan yang disediakannya
• Menambah persyaratan formulir identitas pada waktu pembukaan rekening baru untuk pemeriksaan pada database yang menghimpun daftar orang bermasalah dengan institusi keuangan.

Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_siber
https://amaliakhasanahulfa.wordpress.com/2016/04/18/perbandingan-cyberlaw-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cybercrime/
https://andasiallagan92.wordpress.com/2014/04/15/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/
http://ria-ajah.blogspot.co.id/2011/03/keterbatasan-uu-telekomunikasi-dalam.html

Friday, March 10, 2017

Tugas 1 Etika & Profesialisme TSI

SOAL:
1. Pengertian Etika, profesionalisme & ciri khas seorang profesionalisme?
2. Kode etik profesionalisme?
3. Ancaman dalam cyber crime & cyber war
4. IT forensik dan toolnya?
5. Jelaskan cita-cita kalian di bidang IT & alasannya?
1.      Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional.
Ciri khas seorang profesional yaitu:
·         Memiliki kemampuan dan pengetahuan yang tinggi.
·         Memiliki kode etik.
·         Memiliki tanggung jawab profesi serta integritas yang tinggi.
·         Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
·         Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
·         Memiliki kemampuan yang baik dalam perencanaan program kerja.
·         Meningkatkan dan memelihara imej profesion.
·         Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion.

2.      Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
3.      Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
·         Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
·         Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
·         Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
·         Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
·         Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
·         Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
·         Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

4.      Digital forensik atau komputer forensik adalah suatu cabang dari ilmu pengetahuan forensik yang menyinggung bukti secara hukum yang ditemukan dalam komputer dan media penyimpanan digital. Tujuan digital forensik adalah untuk menjelaskan keadaan aktual dari suatu artifact digital. Istilah artifact digital dapat meliputi suatu sistem komputer, suatu media penyimpanan( seperti suatu hard-disk atau CD-ROM), suatu dokumen elektronik (pesan email, file suara, file gambar, file video) atau bahkan suatu rangkaian paket yang bergerak di atas suatu jaringan komputer.
Peralatan Forensik:
Acquisition Tools
·         Forensic
·         FTimes
·         liveview
·         netcat
·         pdd
·         ProDiscover DFT
·         psloggedon
·         TULP2G
·         UnxUtils
·         Webjob

Media Management Analysis Tools
·         TestDisk
·         Explore2fs
·         ProDiscover DFT

Application Analysis Tools
·         Event Log Parser
·         Galleta
·         libpff
·         md5deep
·         MD5summer
·         Outport
·         Pasco
·         RegRipper
·         Rifiuti


5.      Ingin menjadi System Analyst dan System Integrator yang handal, ada beberapa alasan kenapa saya memilih ingin menjadi seorang system analyst dan sistem integrator. Alasan pertama adalah luasnya lapangan kerja yang dijangkau profesi ini. mulai dari instansi pemerintah, perusahaan-perusahaan, pengembang software sampai bank pun membutuhkan tenaga dari profesi ini. Alasan kedua adalah profesi ini sangat menarik, karena profesi ini menuntut kita untuk menganalisis sebuah perangkat lunak yang digunakan oleh client berfungsi dengan efektif atau tidak , jika tidak bekerja efektif kita juga harus melakukan inovatif untuk memperbaiki atau memperbarui perangkat lunak tersebut.

Tuesday, January 31, 2017

Tugas 2 AKS

The Committee of Sponsoring Organization of Treadway Commission (COSO) adalah joint initiative dari lima organisasi sukarela yang terdiri dari American Accounting Associaton (AAA), American Institute of Certified Public Accountant (AICPA), Financial Executive International (FEI), The Association of Accountant and Financial Professionals in Business (IMA), dan The Institute of Internal Auditor (IIA). Lima organisasi  sukarela tersebut dari sektor privat mempunyai tujuan untuk mengembangkan kerangka dan panduan mengenai Manajemen Risiko, Pengendalian Internal, dan Pencegahan Fraud.  Produk yang telah dihasilkan oleh COSO antara lain Internal Control – Integrated Framework (1992) dan Enterprise Risk Management – Integrated Framework (1994).
Indonesia mengadopsi Internal Control – Integrated Framework (1992) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 mengenai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Dalam perkembangannya COSO telah mengeluarkan kerangka IC terbaru yaitu Internal Control – Integrated Framework (2013) untuk menggantikan kerangka IC yang lama. COSO (Committee of Sponsoring Organisations of the Treadway Commission) Internal Control—Integrated Framework adalah organisasi swasta yang menyusun Internal Control – Integrated Network bagi peningkatan kualitas penyampaian laporan keuangan dan pengawasan internal untuknya yang lebih efektif.
ISO/IEC 17799:2005 Code of Practice for Information Security Management adalah standar internasional. Tujuan utama dari penyusunan standar ini adalah penerapan keamanan informasi dalam organisasi. Framework ini diarahkan untuk mengembangkan dan memelihara standar keamanan dan praktek manajemen dalam organisasi untuk meningkatkan ketahanan (reliability) bagi keamanan informasi dalam hubungan antar organisasi.
FIPS (The Federal Information Processing Standards) PUB 200 Minimum Security Requirements for Federal Information and Information Systems adalah standar nasional di Amerika Serikat yang pertama diterbitkan pada bulan Maret 2006. Sejumlah standar FIPS aslinya dikembangkan oleh pemerintah AS. Contohnya, standar untuk penyandian data (misalnya kode negara), dan juga standar enkripsi, seperti Data Encryption Standard (FIPS 46-3) dan Advanced Encryption Standard (FIPS 197) Tahun 1994, NOAA (Noaa) mulai menyiarkan sinyal berkode bernama kode FIPS (Federal Information Processing System) bersama dengan siaran cuaca standar mereka dari stasiun lokal. Kode-kode ini mengidentifikasi jenis keadaan darurat dan wilayah geografis tertentu (seperti county) yang terkena dampak keadaan darurat tersebut.
PRINCE (Projects in Controlled Environments) dibangun/disusun sebagai metode terstruktur dalam pengelolaan proyek TI secara efektif yang dipublikasikan dalam satu dokumen yang dikenal sebagai Managing Successful Projects With PRINCE2. PRINCE2 (Project IN Controlled Enviroments 2) merupakan  suatu metode manajemen proyek yang berorientasi pada proses yang dimiliki oleh AXELOS. PRINCE2 merupakan pendekatan manajemen proyek yang paling umum digunakan di Eropa. PRINCE2 mudah untuk menyesuaikan pada proyek dan lingkungan yang berbeda. Disini terdefinisi kerangka kerja yang jelas dan mudah untuk dipelajari dan diaplikasikan. Merupakan standart yang bersifat terbuka dan penggunaannya tumbuh dengan cepat.

Tugas 1 AKS

COBIT adalah kerangka panduan tata kelola TI dan atau bisa juga disebut sebagai toolset pendukung yang bisa digunakan untuk menjembatani gap antara kebutuhan dan bagaimana teknis pelaksanaan pemenuhan kebutuhan tersebut dalam suatu organisasi. Cobit memungkinkan pengembangan kebijakan yang jelas dan sangat baik digunakan untuk IT kontrol seluruh organisasi,
membantu meningkatkan kualitas dan nilai serta menyederhanakan pelaksanaan alur proses sebuah organisasi dari sisi penerapan IT.
Cobit berorientasi proses, dimana secara praktis Cobit dijadikan suatu standar panduan untuk membantu mengelola suatu organisasi mencapai tujuannya dengan memanfaatkan IT. Cobit memberikan panduan kerangka kerja yang bisa
mengendalikan semua kegiatan organisasi secara detail dan jelas sehingga dapat membantu memudahkan pengambilan keputusan di level top dalam organisasi.
Cobit digunakan secara umum oleh mereka yang memiliki tanggung jawab utama dalam alur proses organisasi, mereka yang organisasinya sangat bergantung pada kualitas, kehandalan dan penguasaan teknologi informasi.

Monday, January 30, 2017

Tugas 3 Pengantar Telematika


  1. Jelaskan bagaimana proses komunikasi antara user dengan mesin (perangkat telekomunikasi dan komputer) sehingga user dapat mengaskses layanan telematika!
  2. Apa fungsi dasar hukum (UU ITE) yang digunakan apabila ada penyalahgunaan dalam layanan telematika, jelaskan!
  3. Jelaskan faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan layanan telematika!

Jawab

  1. Interaksi dilakukan melalui sebuah rancangan antar-muka yang dapat dengan mudah digunakan oleh user. Dalam pengoperasiannya desainer antar-muka perangkat telekomunikasi mendapatkan umpan balik untuk meningkatkan efektifitas desain antar-muka telekomunikasi sehingga user dapat mudah mengerti dalam pengoperasiannya.B
  2. Berfungsi sebagai batasan dalam menggunakan perangkat telekomunikasi dan informasi elektronik. UU nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik atau teknologi informasi secara umum.
  3. Berikut berupa faktor-faktor yg mempengaruhi 
  • Faktor Internal

Rasa ingin tahu yang kuat
Peran Orang tua

  • Faktor Eksternal

Pengaruh lingkungan
Adanya kesempatan
Kurang pengawasan