SOAL:
1. Pengertian Etika, profesionalisme &
ciri khas seorang profesionalisme?
2. Kode etik profesionalisme?
3. Ancaman dalam cyber crime & cyber
war
4. IT forensik dan toolnya?
5. Jelaskan cita-cita kalian di bidang IT
& alasannya?
1. Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti
"timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana
cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi
mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan
konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of
Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis
(practical philosophy).
Profesionalisme
(profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan
sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya dilakukan oleh seorang
profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna
berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku,
kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional.
Ciri khas seorang profesional yaitu:
·
Memiliki kemampuan
dan pengetahuan yang tinggi.
·
Memiliki kode
etik.
·
Memiliki tanggung
jawab profesi serta integritas yang tinggi.
·
Keinginan untuk
sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan
dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
·
Keinginan untuk
selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
·
Memiliki kemampuan
yang baik dalam perencanaan program kerja.
·
Meningkatkan dan
memelihara imej profesion.
·
Mengejar kualiti
dan cita-cita dalam profesion.
2.
Kode etik
profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok
masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila
ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori
norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara,
tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik
merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode
etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
3.
Berdasarkan jenis
aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa
jenis sebagai berikut:
·
Unauthorized
Access
Merupakan kejahatan yang
terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh
kejahatan ini.
·
Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang
dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu
ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
·
Penyebaran virus
secara sengaja
Penyebaran virus pada
umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan
ke tempat lain melalui emailnya.
·
Data Forgery
Kejahatan jenis ini
dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada
di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database.
·
Cyber Espionage,
Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak
sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
·
Cyberstalking
Kejahatan jenis ini
dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan
tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan
media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email
dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
·
Carding
Carding merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
4.
Digital forensik
atau komputer forensik adalah suatu cabang dari ilmu pengetahuan forensik yang
menyinggung bukti secara hukum yang ditemukan dalam komputer dan media
penyimpanan digital. Tujuan digital forensik adalah untuk menjelaskan keadaan
aktual dari suatu artifact digital. Istilah artifact digital dapat meliputi
suatu sistem komputer, suatu media penyimpanan( seperti suatu hard-disk atau
CD-ROM), suatu dokumen elektronik (pesan email, file suara, file gambar, file
video) atau bahkan suatu rangkaian paket yang bergerak di atas suatu jaringan
komputer.
Peralatan Forensik:
Acquisition Tools
·
Forensic
·
FTimes
·
liveview
·
netcat
·
pdd
·
ProDiscover DFT
·
psloggedon
·
TULP2G
·
UnxUtils
·
Webjob
Media Management Analysis Tools
·
TestDisk
·
Explore2fs
·
ProDiscover DFT
Application Analysis Tools
·
Event Log Parser
·
Galleta
·
libpff
·
md5deep
·
MD5summer
·
Outport
·
Pasco
·
RegRipper
·
Rifiuti
5.
Ingin menjadi System
Analyst dan System Integrator yang handal, ada beberapa alasan kenapa saya
memilih ingin menjadi seorang system analyst dan sistem integrator. Alasan
pertama adalah luasnya lapangan kerja yang dijangkau profesi ini. mulai dari
instansi pemerintah, perusahaan-perusahaan, pengembang software sampai bank pun
membutuhkan tenaga dari profesi ini. Alasan kedua adalah profesi ini sangat
menarik, karena profesi ini menuntut kita untuk menganalisis sebuah perangkat
lunak yang digunakan oleh client berfungsi dengan efektif atau tidak , jika
tidak bekerja efektif kita juga harus melakukan inovatif untuk memperbaiki atau
memperbarui perangkat lunak tersebut.